Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
DOKOMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA MALAUSMA TAHUN 2020 – 2025
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 72 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Des).
RPJMDes Desa Malausma ini merupakan rencana strategis Desa Malausma untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Sepirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Desa yang penyusunannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka, agar program pembangunan di desa sejalan dan selaras dengan program Pembangunan Daerah. Pemerintah Desa Malausma saat ini telah memiliki Rencana Pemabngunan Jangka Menegah RPJMDes 2019-2025. Dengan telah di lantiknya Sdr. ADING SETIADIN, S.AG, sebagai Kepala Desa Malausma terpilih periode 2019-2025 pada tanggal 02 November 2019 terhitung setelah di lantik dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2019, Kepala Desa terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMDes) 6 (Enam) tahun berikutnya sebagai acuan /refrensi arah dan kebijakan pembangunan di desa.
RPJMDes Desa Malausma merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ,79 dan 80 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Dokumen RPJMDes merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala desa yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas kepala desa terpilih menjiwai seluruh muatan RPJMDes Malausma Tahun 2019-2025 dan harus dioperasionalkan oleh seluruh perangkat desa sesuai kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ,79 dan 80 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Malausma Tahun 2019-2025 disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025 yang terdiri dari empat tahapan pembangunan. Pada tahap keempat ini, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam RPJPD Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025, prioritas pembangunan difokuskan pada terbangunnya struktur perekonomian yang stabil berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Secara substansi, RPJMDes berisi penjabaran visi misi kepala desa terpilih termasuk di dalamnya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019-2025 dihadapkan kepada berbagai isu strategis yang tengah berkembang, baik di tingkat global, nasional, regional maupun lokal. Isu-isu strategis tersebut di antaranya menyangkut pendukungan percepatan kinerja pemerintah yang telah ditentukan, di antaranya pembangunan sejumlah infrastruktur strategis, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik serta penumbuhkembangan daya saing desa.
Penyusunan RPJMDes juga dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang dinamis terkait Undang-Undang tentang Desa, Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Keseluruhannya itu merupakan tuntutan dan tantangan dalam melaksanakan pembangunan 6 (Enam) tahun ke depan yang dirumuskan dalam Visi dan Misi Kepala Desa dengan arah pembangunan yang mencerminkan keberhasilan dalam mengembangkan potensi desa dan pengelolaan isu maupun permasalahan yang ada melalui penciptaan solusi sehingga mampu meningkatkan pembangunan di desa Malausma.
Dari uraian di atas dan untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka menengah desa yang membumi dan implementatif, selain memiliki keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan Kabupaten, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Malausma Majalengka Tahun 2019-2025 dilakukan melalui beberapa pendekatan.
Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pendekatan dalam perencanaan pembangunan Desa berorientasi proses, terdiri atas:
Sedangkan pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah berorientasi substantif terdiri atas:
Berdasarkan berbagai pendekatan tersebut, maka secara substansi RPJMDes ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang arah dan target pembangunan di desa Malausma.
Dengan demikian penyusunan RPJMDes Malausma Tahun 2019-2025 ini disusun sesuai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). Yang dituangkan melalui Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Maksud dari penyusunan RPJMDes Desa Malausma Tahun 2019-2025 adalah memberikan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Majalengka 6 (Enam) tahun kedepan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial.
Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan RPJMDes Desa Malausma Tauhun 2019-2025, yaitu:
1.3 Dasar Hukum Penyusunan
Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka di dasari oleh landasan hokum antara lain:
RPJMDes Desa Malausma Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika penyusunan.
Mengemukakan pengertian ringkas tentang RPJM Desa, proses penyusunan RPJM Desa, keterkaitan antara dokumen RPJM Desa dengan dokumen RPJMD Kabupaten dan RKP Desa.
Memberikan uraian ringkas tentang maksud dan tujuan penyusunan dokumen RPJM Desa bagi desa bersangkutan.
Memberikan uraian ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Desa, baik yang berskala nasional, maupun lokal.
Mengemukakan pengaturan bab serta garis besar isi setiap bab dokumen RPJM Desa.
BAB II. KONDISI OBJEKTIF DESA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang gambaran umum desa, permasalahan dan isu strategis desa, serta isu strategis pembangunan kabupaten.
Menjelaskan tentang kondisi objektif desa mencakup aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan serta sumber daya dan sosial budaya desa. Penyediaan dan penyajian data dapat berpariatif berdasarkan kebutuhan.
Menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil kajian gambaran umum desa yang selanjutnya dirumuskan menjadi isu permasalahan desa.
Menjelaskan tentang penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten yang terkait dengan pembangunan desa.
BAB III. GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN
Dalam bab ini menyajikan hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan desa, penjelasan tentang kebijakan pengelolaan keuangan serta kerangka pendanaan.
BAB IV. VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DAN RENCANA PRIORITAS KEGIATAN
Dalam bab ini menyajikan tentang visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan.
4.1. Visi
Menjelaskan tentang visi Kepala Desa yang merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan, yang sekurangnya terdapat pengantar visi, uraiam visi kepala desa terpilih dengan jangka waktunya, serta artikulasi atau penjelasan kata-kata kunci dari pernyataan visi.
4.2. Misi
Menjelaskan tentang misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, sekurangnya menguraikan maksud perumusan misi, pernyataan misi sebagai penjabaran visi dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami, serta penjelasan masing-masing misi. Selanjutnya masing-masing misi dijabarkan dalam tujuan dan sasaran.
4.3. Tujuan dan Sasaran
Dalam bagian ini menguraikan sekurang-kurangnnya: mengenai apa itu tujuan dan apa itu sasaran serta bagaimana merumuskannya; pernyataan tujuan-tujuan dan sasaran dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami; serta menggambarkan keterkaitan elemen-elemen perencanaan dalam suatu tabel/matrik.
4.4. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Menguraikan tentangstrategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi yang dipilih.
4.5. Rencana Prioritas Kegiatan
Menjelaskan tentang rencana prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dalam jangka waktu 6 tahun yang disertai prakiraan biaya, sumber pembiayaan serta pola pelaksanaan.
BAB V. PENUTUP
Berisi tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RPJM Desa.
Download pada Link dibawah
RPJMDes.doc
RPJMDes.pdf
Yudita Yudistira |
---|
12 Juni 2024 01:44:52 LINK |
Amat Rahmat |
---|
07 Agustus 2023 11:04:12 Asslam. mohon maaf sekiranya bisa , kami mau minta download RPJMDes nya? terima kasih. ------------------------Silahkan di download link di bagian akhir artikel(admin)-------------------- |
Haeruddin |
---|
28 Februari 2022 17:37:52 Tolong dibatu kirimkan dokumen RPJMDes |
Zubair |
---|
15 Desember 2021 10:05:03 Maaf, bisa saya download ya. |